Komisi III Minta Dinas Perumahan DKI Sahkan Pokja, Selesaikan Masalah Apartemen Graha Cempaka Mas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima audiensi dengan pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) yang mengeluhkan soal sengketa kepengurusan Apartemen GCM yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menerima audiensi dengan pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) yang mengeluhkan soal sengketa kepengurusan Apartemen GCM yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun. Atas aspirasi yang disampaikan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III mendukung penghuni Apartemen GCM untuk mendapatkan hak-hak mereka.
"Kami sudah bisa memahami bahwa intinya ini adalah orang-orang yang dizalimi yang datang hari ini. Para penghuni rumah susun yang berhak untuk mengelola rumah yang mereka tinggali ternyata direpresi dan hak-haknya dirampas," kata Habiburokhman kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Untuk itu, dalam kesimpulan rapat Komisi III meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan DKI Jakarta untuk segera melakukan pengesahan pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kesimpulan rapat hari ini ini jarang-jarang terjadi sebelumnya, yang biasanya kesimpulannya ngambang, kesimpulan hari ini menukik, diantaranya misalnya meminta dinas Perumahan DKI membentuk mengesahkan Pokja," katanya.
Tak hanya itu, sengketa kepengurusan yang membawa penghuni GCM harus menghadapi proses hukum, Komisi III meminta agar Pihak Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemberhentian proses hukum terhadap Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani yang sedang memperjuangkan penyelesaian permasalahan GCM.
"Lalu terkait perkara dugaan pidana terhadap pengurus pengelolaan rumah susun ini, kami minta dipertimbangkan untuk SP3, dihentikan penyidikannya karena memang kasat mata menurut kami ini bisa kita lihat bahwa itu sesuatu yang dipaksakan," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Komisi III juga meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penyelesaian kasus Apartemen GCM agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun dan segera meninggalkan Apartemen GCM dengan pengawalan dari pihak Polri.
Komisi III juga meminta kepada institusi Polri agar laporan polisi yang sudah disampaikan oleh pemilik dan penghuni Apartemen GCM ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pernyataannya, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus berkomitmen untuk melakukan kerja-kerja baik dalam mencari keadilan bagi masyarakat. "Kami Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan kerja-kerja seperti ini ke depan yaitu kami akan terus melayani rakyat mencari keadilan semoga dengan demikian rakyat dari kalangan bawah bisa merasakan adanya semangat perbaikan di negeri ini," tutupnya. (bia/aha)